PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
Pasal 33
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Mahkamah Agung dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
