PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
Pasal 31
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Mahkamah Agung adalah jabatan struktural eselon Ia. (2) Direktur Jenderal dan Kepala Badan adalah jabatan struktural eselon Ia. (3) Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, dan Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon IIa. (4) Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon IIIa. (5) Kepala Seksi, Kepala Subbidang dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IVa.
