PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
Pasal 30
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta bekerja sama dalam lingkup internal maupun eksternal Mahkamah Agung. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan melekat.
