PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
Pasal 29
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Mahkamah Agung, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat dan Kepala Biro serta pejabat lainnya berkoordinasi dan saling berkonsultasi baik di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing. Pasal 30 ...
