PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
Pasal 24
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Badan Pengawasan terdiri dari 1 (satu) Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Inspektorat. (2) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (3) Masing-masing Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional.
