PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan terdiri dari 1 (satu) Sekretariat Badan dan paling banyak 3 (tiga) Pusat. (2) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbagian. (3) Masing-masing …
(3) Masing-masing Pusat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan 2 (dua) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
