PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
Pasal 23
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Masing-masing Direktorat Jenderal terdiri dari 1 (satu) Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (3) Masing-masing Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
