PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960 tentang PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN PARTAI-PARTAI
Pasal 7
BAB 3 — PERUBAHAN
(1) Mahkamah Agung mengadakan pemeriksaan dengan acara bebas tentang persangkaan tersebut pada pasal 6. (2) Untuk pemeriksaan tersebut pada ayat (1) pasal ini Mahkamah Agung dapat mendengar saksi-saksi dan ahli-ahli dibawah sumpah. (3) Setelah pemeriksaan tersebut pada ayat (1) pasal ini selesai, Mahkamah Agung memberitahukan pendapatnya kepada PRESIDEN.
