PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960 tentang PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN PARTAI-PARTAI
Pasal 6
BAB 3 — PERUBAHAN
Kalau ada persangkaan, bahwa suatu partai berada dalam keadaan yang dimaksudkan pada pasal 9 ayat (1) Penetapan PRESIDEN No. 7 tahun 1959, maka PRESIDEN menyatakan hal itu kepada Mahkamah Agung dengan menyerahkan surat- surat dan lain-lain yang dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian untuk meneguhkan persangkaan tersebut.
