PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960 tentang PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN PARTAI-PARTAI
Pasal 5
BAB 2 — PENGAWASAN
Setiap partai yang sudah diakui, wajib melaporkan setiap 6 bulan sekali kepada PRESIDEN; a. hal-hal yang dimaksudkan pada pasal 2 angka 2, 3 dan 4; b. kekayaan dan masuk keluarnya keuangan.
