PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960 tentang PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN PARTAI-PARTAI
Pasal 4
BAB 1 — PENGAKUAN SEBAGAI PARTAI
(1) Pengakuan dan penolakan pengakuan partai-partai dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Keputusan PRESIDEN tentang pengakuan dan penolakan pengakuan partai- partai disampaikan kepada pimpinan partai-partai dan diumumkan dengan penempatan dalam Berita-Negara Republik INDONESIA.
