PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960 tentang PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN PARTAI-PARTAI
Pasal 3
BAB 1 — PENGAKUAN SEBAGAI PARTAI
(1) Jumlah anggota dari seluruh partai harus sekurang-kurangnya 150.000 orang. (2) Yang dianggap sebagai cabang ialah kesatuan organisasi dari partai setempat yang beranggotakan sedikit-dikitnya 50 orang.
