PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960 tentang PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN PARTAI-PARTAI
Pasal 2
BAB 1 — PENGAKUAN SEBAGAI PARTAI
Partai-partai tersebut pada pasal 1 diwajibkan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 1960 melaporkan kepada PRESIDEN:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing;
- Catatan jumlah cabang-cabang dan jumlah anggota ditiap cabang;
- Catatan nama, umur dan pekerjaan dari para anggota dari setiap cabang;
- Organisasi-organisasi lain yang mendukung dan/atau bernaung di bawah partai masing-masing;
- Keterangan polisi setempat, bahwa cabang-cabang sudah berdiri pada tanggal 5 Juli 1959.
