PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960 tentang PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN PARTAI-PARTAI
Pasal 8
BAB 3 — PERUBAHAN
(1) Keputusan
yang menyatakan pembubaran suatu partai diberitahukan selekas mungkin kepada pimpinan partai itu. (2) Dalam waktu tiga puluh hari, terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan PRESIDEN yang menyatakan pembubaran tersebut pada ayat (1) pasal ini, pimpinan partai harus menyatakan partainya bubar dengan memberitahukannya kepada PRESIDEN seketika itu juga. (3) Apabila tenggang waktu tersebut dalam ayat (2) pasal ini lampau tanpa pernyataan partai termaksud, maka partai yang bersangkutan ialah perkumpulan terlarang.
