PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 9
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal
dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Sadan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan;
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2018 yang tidak terserap;
- pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
- pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Pemberian
Pinjaman kepada Sadan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
