PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 8
(1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
berupa:
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak;
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman dan hibah termasuk pinjaman dan hibah yang diterushibahkan;
perubahan ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari klaim asuransi Barang Milik Negara pada kementerian negara/ lem baga terten tu;
- perubahan anggaran belanja dalam rangka tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi akibat terjadinya bencana alam;
- pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), atau antar keperluan dalam Bagian Anggaran 999.08;
- pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antar satuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian Negara/Lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2018;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional; L pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/ a tau hi bah luar negeri; J. pergeseran anggaran antara program lama dan pogram baru dalam rangka penyelesaian administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat;
- pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian Negara/Lembaga;
- perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date;
- realokasi ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
- perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, dan/ a tau penambahan SBN sebagai akibat tambahan pembiayaan;
- perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan parameter, realisasi perubahan harga minyak mentah Indonesia, dan/ a tau nilai tukar rupiah;
- perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan kurs;
- perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping DIPA Tahun 2018 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri; dan
- pergeseran anggaran dalam satu atau antar Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/ atau dekonsentrasi, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. {2) Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat {1) berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan a tau pengurangan anggaran belanja kementerian negara/lembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perubahan dan pergeseran
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat {1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 9 ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
