PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Voucher Jaminan Perjalanan Tunggal
- Prinsipal dapat menggunakan voucher jaminan perjalanan tunggal yang
dikeluarkan oleh Penjamin.
- Prinsipal wajib menyampaikan kepada Kantor Penjaminan voucher jaminan
perjalanan tunggal sebesar nilai dari keseluruhan jumlah kewajiban Pabean
yang mungkin timbul.
- Penjamin wajib menunjukkan pada voucher jaminan perjalanan tunggal
mengenai wilayah Para Pihak tempat berlakunya, masa berlaku dan tanggal
terakhir berlakunya voucher tersebut, yang tidak boleh melebihi sembilan
puluh hari sejak tanggal diterbitkan voucher.
7
- Sepanjang voucher jaminan telah diterima oleh Kantor Pabean
Keberangkatan pada saat atau sebelum tanggal terakhir masa berlaku,
voucher tersebut akan tetap berlaku sampai pelaksanaan transit terkait
berakhir.
- Voucher jaminan perjalanan tunggal harus dinomori secara khas dan
mengikuti format yang disetujui oleh Para Pihak.
- Penjamin wajib memberikan rincian yang diperlukan terkait voucher yang
diterbitkan kepada Kantor Penjaminan.
