PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
Pengaturan Kelembagaan
- Pertemuan Direktur Jenderal Pabean ASEAN wajib bertanggung jawab dalam
pemantauan, peninjauan kembali, koordinasi dan pengawasan semua aspek
yang berhubungan dengan efektivitas pelaksanaan Protokol ini. Pertemuan
Direktur Jenderal Pabean ASEAN dapat menunjuk kelompok-kelompok kerja
atau komite-komite terkait untuk membantu mereka dalam melaksanakan
tanggung jawabnya berdasarkan Protokol ini.
- Sekretariat ASEAN wajib memberi dukungan administratif dan bantuan yang
diperlukan kepada Pertemuan Direktur Jenderal Pabean ASEAN dalam
menjalankan fungsinya dan melaksanakan tanggung jawabnya berdasarkan
Protokol ini.
- Seluruh perubahan dalam Lampiran Teknis Protokol ini wajib mendapat
persetujuan dari Pertemuan Direktur Jenderal Pabean ASEAN. Perubahan
tersebut wajib secara administratif dilampirkan pada Protokol ini dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Protokol ini.
