Pasal 11
Jaminan Perjalanan Berganda
- Prinsipal dapat menggunakan jaminan perjalanan berganda berdasarkan
jumlah referensi. Jumlah referensi wajib setara dengan nilai dari
keseluruhan jumlah kewajiban Pabean yang mungkin timbul sehubungan
8
dengan barang yang disertakan Prinsipal berdasarkan prosedur ACTS dalam
jangka waktu paling singkat tujuh hari.
- Kantor Penjaminan terkait wajib menentukan jumlah referensi bersama-
sama dengan Prinsipal dengan mempertimbangkan:
(a) informasi mengenai barang yang disertakan di masa lalu dan/atau
perkiraan jumlah pengiriman dan nilai barang yang akan disertakan
berdasarkan prosedur ACTS; dan
(b) nilai tertinggi bea masuk, pajak dan biaya-biaya yang dikenakan di
negara-negara transit.
- Kantor Penjaminan wajib meninjau ulang jumlah referensi paling sedikit
setahun sekali, menggunakan informasi yang diterima dari Kantor Pabean
Keberangkatan, dan wajib membuat penyesuaian apabila diperlukan.
- Prinsipal wajib memberitahukan Kantor Penjaminan jika jumlah referensi
turun di bawah tingkat yang dianggap cukup untuk menanggung
pelaksanaan transit yang sedang berlangsung maupun yang akan datang.
- Jumlah yang akan ditanggung oleh jaminan perjalanan berganda wajib
setara dengan jumlah referensi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal
ini.
- Prinsipal yang memenuhi kriteria terkait pengalaman, kehandalan dan
kondisi keuangan dapat diberi wewenang untuk memberikan jaminan
dengan nilai yang dikurangi atau untuk mendapat pengecualian jaminan,
tunduk pada persetujuan Para Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
transit.
- Jumlah jaminan yang disyaratkan dapat dikurangi hingga
(a) 50% dari jumlah referensi jika Prinsipal menunjukkan bahwa ia memiliki
pengalaman yang cukup dalam hal prosedur Pabean; atau
(b) 25% dari jumlah referensi jika Prinsipal menunjukkan bahwa ia memiliki
pengalaman yang cukup dalam hal prosedur pabean dan bekerja sama
dengan sangat erat dengan otoritas berwenang;
9
- Pengecualian jaminan dapat diberikan jika Prinsipal menunjukkan bahwa ia
memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 Lampiran ini,
memimpin operasi pengangkutan, dan memiliki sumber daya keuangan
yang cukup untuk memenuhi kewajibannya.
- Dalam menerapkan ayat-ayat di atas Para Pihak wajib mempertimbangkan:
(a) informasi yang diberikan Prinsipal dalam formulir aplikasi standar dalam
format yang disetujui oleh Para Pihak; dan
(b) setiap komentar yang diterima dari Para Pihak yang lain sebagaimana
dimaksud dalam ayat 7 Pasal 16 Lampiran ini.
