Pasal 12
Ketentuan Akhir
- Protokol ini wajib disimpan oleh Sekretaris Jenderal ASEAN yang wajib segera
menerbitkan salinan naskah kepada setiap Pihak.
- Protokol ini dengan Lampiran dan Lampiran Teknisnya wajib merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan. Dalam hal terjadi
inkonsistensi atau perselisihan, Persetujuan wajib berlaku terhadap Protokol
ini.
- Protokol ini wajib tunduk pada ratifikasi atau penerimaan oleh Para Pihak.
Instrumen Ratifikasi atau Penerimaan wajib disimpan oleh Sekretaris
Jenderal ASEAN yang wajib segera menginformasikan kepada setiap Pihak
atas penyimpanan tersebut.
- Protokol ini wajib mulai berlaku saat penyimpanan Instrumen Ratifikasi atau
Penerimaan oleh Para Pihak kepada Sekretaris Jenderal ASEAN.
- Tidak ada pensyaratan dapat dibuat atas Protokol ini baik saat
penandatanganan atau saat ratifikasi atau penerimaan.
- Setiap perubahan atas ketentuan Protokol ini, kecuali untuk perubahan pada
Lampiran dan Lampiran Teknis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat
(3) dan Pasal 10 ayat (3) Protokol ini, wajib dilakukan dengan persetujuan
Para Pihak.
SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, yang telah diberi
kuasa penuh untuk menandatangani oleh Pemerintahnya masing-masing, telah
menandatangani Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan untuk melaksanakan
Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap
Barang-Barang Transit.
Dibuat di Bangkok, Thailand pada tanggal 24 Februari 2015 dalam satu
salinan tunggal dalam bahasa Inggris.
7
