Pasal 13
Kewajiban Penjamin
- Penjamin wajib membayar kewajiban Pabean, yang harus dibayarkan
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan perundang-
10
undangan yang terkait yang dari tiap-tiap Pihak dimana ketidakwajaran
ditemukan sehubungan dengan pelaksanaan transit. Penjamin wajib
bertanggung jawab, baik secara bersama-sama dengan Prinsipal maupun
sendiri-sendiri, atas pembayaran jumlah tersebut.
- Kewajiban penjamin wajib dimulai ketika Pemberitahuan Transit Pabean
yang ia jamin diterima oleh Kantor Pabean Keberangkatan dan penjamin
wajib bertanggung jawab kepada otoritas yang berwenang di Pihak tersebut.
Penjamin wajib secara otomatis bertanggung jawab kepada otoritas yang
berwenang di tiap Pihak berikutnya pada saat barang memasuki wilayah
masing-masing Pihak berikutnya.
- Berdasarkan Ayat 8 Pasal 6 Lampiran ini, kewajiban penjamin wajib
mencakup tidak hanya barang yang disebutkan dalam Pemberitahuan
Transit Pabean tetapi juga barang sah lainnya yang mungkin terdapat dalam
kompartemen muatan normal kendaraan darat atau kontainer dan harus
diberitahukan. Kewajiban penjamin ini tidak berlaku untuk barang lainnya.
- Pada saat pelaksanaan transit belum dihentikan, otoritas yang berwenang
di Pihak tempat ketidakwajaran ditemukan wajib:
(a) dalam jangka waktu sembilan puluh hari sejak tanggal Pemberitahuan
Transit Pabean diterima oleh Kantor Pabean Keberangkatan,
memberitahu penjamin bahwa prosedur tersebut belum dihentikan; dan
(b) dalam jangka waktu dua ratus tujuh puluh hari sejak tanggal
Pemberitahuan Transit Pabean diterima oleh Kantor Pabean
Keberangkatan, memberitahu penjamin bahwa ia akan, atau mungkin
diwajibkan untuk, membayar kewajiban Pabean yang wajib ia bayarkan
selaku penjamin atas pelaksanaan transit tersebut. Pemberitahuan
harus mencakup:
(i) nomor dan tanggal Pemberitahuan Transit Pabean;
(ii) nama Kantor Pabean Keberangkatan;
(iii)nama dan alamat Prinsipal; dan
(iv) jumlah yang akan diklaim.
11
- Penjamin wajib dilepaskan dari kewajibannya oleh otoritas berwenang dalam
kaitannya dengan pelaksanaan transit jika pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini belum diterbitkan kepada penjamin secara
tertulis sebelum berakhirnya batas waktu terkait.
- Jika pemberitahuan telah diterbitkan sesuai dengan ayat 4 Pasal ini
penjamin wajib diberitahu oleh Kantor Penjaminan mengenai pengembalian
kewajiban Pabean atau penghentian pelaksanaan ACTS.
- Pada saat otoritas yang berwenang di Pihak telah menghentikan
pelaksanaan ACTS, otoritas tersebut tidak lagi dapat mengklaim dari
penjamin kecuali penghentian tersebut terjadi karena informasi palsu.
- Jika penjamin belum diberitahu mengenai klaim yang berpotensi muncul
dari penghentian palsu dalam jangka waktu setahun sejak Pemberitahuan
Transit Pabean terkait diterima oleh Pabean di negara keberangkatan,
penjamin wajib dalam kondisi apapun dibebaskan dari seluruh kewajiban
yang berhubungan dengan pelaksanaan transit tersebut.
- Penjamin wajib memiliki jangka waktu tiga puluh hari sejak tanggal
pembuatan klaim tertulis atas pembayaran untuk membayar jumlah yang
diklaim. Jumlah yang dibayarkan wajib dibayarkan kembali kepada
penjamin jika, dalam jangka waktu setahun setelah tanggal pembayaran,
otoritas berwenang yang membuat klaim telah menetapkan bahwa tidak ada
ketidakwajaran yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan transit
tersebut.
