Pasal 14
Pembatalan dan Pencabutan Jaminan
- Kantor Penjaminan wajib mencabut penerimaannya terhadap jaminan atau
otorisasi pengecualian jaminan Prinsipal jika kondisi yang dijabarkan pada
saat penerbitan tidak lagi dipenuhi. Pencabutan wajib berlaku dengan
segera.
12
- Penjamin dapat membatalkan jaminannya sewaktu-waktu. Pembatalan
wajib dilakukan pada hari keempat belas setelah tanggal keputusan
pembatalan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Kantor
Penjaminan.
- Pencabutan atau pembatalan wajib dilakukan dengan tetap memerhatikan
kewajiban manapun yang muncul sebagai hasil pelaksanaan transit yang
dimulai sebelum tanggal pencabutan atau pembatalan berlaku.
- Sejak tanggal berlakunya pencabutan atau pembatalan, semua sertifikat
yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut wajib tidak berlaku untuk
menyertakan barang berdasarkan prosedur ACTS dan Prinsipal harus
mengembalikan sertifikat yang ia miliki kepada Kantor Penjaminan tanpa
penundaan.
- Kantor Penjaminan terkait wajib memberitahu masing-masing Pihak
mengenai tindakan yang dilakukan sebagaimana dimaksud berdasarkan
ayat 1 Pasal ini.
BAB 4
Pelaku Usaha Transit Terotorisasi
(Authorised Transit Traders)
