PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
Kriteria Umum
- Untuk memenuhi syarat atas status sebagai Pelaku Usaha Transit
Terotorisasi dan atas penggunaan prosedur yang disederhanakan,
persyaratan sebagai berikut harus dipenuhi.
Pemohon:
(a) wajib berkedudukan dengan kantor yang terdaftar, kantor pusat atau
bentuk usaha tetap di wilayah Pihak tempat permohonan untuk otorisasi
diajukan; dan
13
(b) harus secara rutin menggunakan prosedur ACTS atau, dalam hal
permohonan pertama atas otorisasi, menunjukkan keinginan untuk
melakukannya.
- Untuk memastikan ketepatan manajemen prosedur yang disederhanakan,
otorisasi hanya dapat dikabulkan jika orang terkait memiliki catatan yang
memungkinkan otoritas yang berwenang untuk mengawasi prosedur dan
melakukan pengawasan yang efektif.
- Dalam mempertimbangkan permohonan otoritas yang berwenang harus
memperhatikan setiap pelanggaran perundang-undangan Pabean atau
pajak selama lima tahun terakhir.
