Pasal 16
Permohonan dan Keputusan untuk Pelaku Usaha Transit Terotorisasi
- Permohonan untuk mendapatkan status sebagai Pelaku Usaha Transit
Terotorisasi wajib dibuat secara tertulis sesuai format yang disetujui oleh
Para Pihak dan ditandatangani serta diberi tanggal. Permohonan tersebut
wajib merinci semua prosedur yang disederhanakan atau yang telah
diterapkan pelaku usaha.
- Orang yang mengajukan permohonan status Pelaku Usaha Transit yang
Diberi Izin dan prosedur yang disederhanakan wajib bertanggung jawab
atas:
(a) keakuratan informasi yang diberikan; dan
(b) keaslian dokumen pelengkap. Otorisasi yang ditemukan dikabulkan
berdasarkan informasi yang salah atau tidak benar wajib segera dicabut.
- Permohonan wajib diajukan kepada otoritas yang berwenang dari Para Pihak
tempat kedudukan pemohon. Jika pemohon berkedudukan di lebih dari satu
wilayah Para Pihak, tidak ada yang bisa mencegah pemohon untuk
mengajukan permohonan tersebut di wilayah masing-masing Para Pihak jika
ia menghendaki.
14
- Otorisasi wajib diterbitkan dan permohonan wajib ditolak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di Para Pihak.
- Keputusan penolakan permohonan seluruhnya, atau satu atau lebih
prosedur yang disederhanakan yang dimohonkan, wajib secara tertulis dan
menyebutkan alasan penolakan tersebut.
- Keputusan mengenai permohonan, sepanjang permohonan tersebut berisi
informasi yang cukup, wajib diberikan dalam jangka waktu sembilan puluh
hari sejak tanggal penerimaan oleh otoritas yang berwenang.
- Keputusan wajib dikomunikasikan kepada Para Pihak yang lain. Keputusan
tersebut wajib ditinjau ulang oleh Para Pihak lain, dengan tanggapan yang
harus diterima dalam jangka waktu tidak melebihi tiga puluh hari sejak
tanggal penerimaan komunikasi tersebut, yang mana keputusan tersebut
dapat diubah atau ditetapkan.
