Pasal 17
Otorisasi
- Menindaklanjuti permohonan Prinsipal yang sudah memenuhi kriteria pada
Pasal 15 Lampiran ini, otoritas yang berwenang dapat mengabulkan status
Pelaku Usaha Transit Terotorisasi dengan penggunaan satu atau lebih
prosedur yang disederhanakan sebagai berikut:
(a) penggunaan jaminan perjalanan berganda;
(b) pengecualian dari persyaratan untuk menunjukkan barang dan sarana
pengangkut pada Kantor Pabean Keberangkatan;
(c) penggunaan segel khusus yang sudah disetujui; dan
(d) penggunaan prosedur yang disederhanakan lainnya sebagaimana
ditentukan oleh Para Pihak.
- Kecuali jika diberikan, otorisasi yang diberikan untuk menggunakan
prosedur yang disederhanakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1(a) Pasal
ini wajib berlaku di wilayah Para Pihak. Prosedur yang disederhanakan pada
15
ayat 1(b) dan 1(c) Pasal ini wajib berlaku hanya untuk pelaksanaan transit
yang dimulai dari wilayah Pihak tempat otorisasi dikabulkan.
- Otorisasi asli yang telah diberi tanggal dan ditandatangani serta satu atau
lebih salinannya wajib diberikan pada pemegang otorisasi.
- Otorisasi wajib berlaku sejak tanggal penerbitan dan merinci persyaratan
terkait penggunaan prosedur yang disederhanakan yang telah dikabulkan.
