PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
Pengubahan, Penyerahan atau Pencabutan Otorisasi
- Pemegang otorisasi wajib memberitahukan otoritas yang berwenang
mengenai faktor apapun yang timbul setelah otorisasinya dikabulkan yang
dapat berpengaruh pada keabsahan atau isinya.
- Otoritas yang berwenang wajib mencabut atau mengubah otorisasi jika:
(a) pemegang otorisasi mengindikasikan keinginan untuk melepaskan
otorisasinya;
(b) satu atau lebih pernyataan yang dibuat pada saat penerbitan tidak atau,
tidak lagi valid;
(c) faktor yang timbul setelah otorisasi dikabulkan berpengaruh pada
kelanjutan atau isinya; atau
(d) pemegang otorisasi gagal memenuhi kewajiban sebagai Pelaku Usaha
Transit Terotorisasi.
- Selain pada saat telah diserahkan secara sukarela, pemegang wajib
diberitahu secara tertulis tentang alasan atas keputusan apapun untuk
mengubah atau mencabut otorisasi.
- Pencabutan atau pengubahan suatu otorisasi wajib berlaku sejak tanggal
yang tertera dalam pemberitahuan tertulis.
16
BAB 5
PROSEDUR YANG DISEDERHANAKAN
