Pasal 19
Pengecualian dari Penunjukan Barang pada Kantor Pabean Keberangkatan
- Prinsipal yang telah diberikan status Pelaku Usaha Transit Terotorisasi
termasuk hak untuk menggunakan jaminan perjalanan berganda juga dapat
diberi otorisasi untuk melakukan pelaksanaan transit tanpa menunjukkan
barang dan Pemberitahuan Transit Pabean terkait pada Kantor Pabean
Keberangkatan. Pengecualian tersebut wajib diterapkan inter alia terhadap
sarana pengangkut untuk barang terkait.
- Fasilitas ini hanya dapat diberikan jika Prinsipal mengajukan
pemberitahuan transit dan mengomunikasikan Kantor Pabean
Keberangkatan menggunakan teknik pengolahan data elektronik.
- Pemberitahuan Transit Pabean harus diajukan ke Kantor Pabean
Keberangkatan sebelum pengeluaran barang.
- Otorisasi wajib menentukan batas waktu bagi Kantor Pabean Keberangkatan
untuk mengindikasikan keinginan untuk melaksanakan pemeriksaan, yang
setelah berakhirnya batas waktu tersebut, barang wajib dikeluarkan secara
otomatis.
- Otorisasi tersebut wajib merinci:
(a) kantor atau kantor-kantor Pabean keberangkatan yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan transit berikutnya;
(b) bagaimana, dan kapan, Prinsipal harus memberitahu Kantor Pabean
Keberangkatan agar kantor tersebut dapat melakukan pengawasan yang
diperlukan sebelum keberangkatan barang; dan
(c) tindakan-tindakan yang dilakukan untuk memastikan barang dapat
segera diidentifikasi termasuk penggunaan segel khusus yang akan
dipasang oleh Prinsipal.
17
