PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
Penggunaan Segel Khusus yang Disetujui
- Otoritas yang berwenang dapat memberi otorisasi kepada Prinsipal untuk
menggunakan jenis-jenis segel khusus pada sarana pengangkut ataupun
kemasan sepanjang otoritas yang berwenang menyetujui segel tersebut
sesuai dengan fitur-fitur yang disetujui oleh Para Pihak.
- Prinsipal wajib memasukkan nomor segel di kolom yang telah ditentukan
pada Pemberitahuan Transit Pabean.
- Prinsipal wajib memasang segel paling lambat pada saat barang dikeluarkan.
