PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
Pengecualian Tanda Tangan Tertulis
Prinsipal dapat diberi otorisasi untuk menggunakan tanda tangan elektronik
atau alat pembuktian keaslian lainnya guna memvalidasi Pemberitahuan Transit
Pabean yang dibuat menggunakan sistem elektronik terintegrasi atau sistem
pengolahan terotomasi.
BAB 6
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR TRANSIT
