PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
Sarana Pengangkut dan Pemberitahuan
- Setiap Pemberitahuan Transit Pabean wajib mencakup hanya barang yang
dimuat pada sarana pengangkut tunggal untuk pengangkutan dari satu
Kantor Pabean Keberangkatan ke satu Kantor Pabean Tujuan.
18
- Untuk keperluan Pasal ini, sarana pengangkut tunggal mencakup:
(a) kendaraan darat beserta trailer atau semi-trailernya; dan
(b) kontainer-kontainer yang dimuat dalam satu sarana pengangkut
sebagaimana dimaksud pada ayat 2(a) Pasal ini.
- Sarana pengangkut tunggal dapat digunakan untuk pemuatan barang pada
lebih dari satu Kantor Pabean Keberangkatan dan untuk pembongkaran
muatan pada lebih dari satu Kantor Pabean Tujuan.
