Pasal 23
Pemberitahuan Transit Pabean
- Pemberitahuan Transit Pabean wajib diajukan ke Kantor Pabean
Keberangkatan dengan menggunakan teknik pengolahan data elektronik.
- Pemberitahuan Transit Pabean yang diajukan secara elektronik dengan
pertukaran pesan standar wajib mematuhi struktur dan hal-hal khusus yang
ditetapkan dalam format yang disetujui oleh Para Pihak.
- Dalam hal demikian otoritas yang berwenang wajib memastikan bahwa data
transit dipertukarkan antara Kantor Pabean Keberangkatan, transit, dan
tujuan terkait dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan
komunikasi.
- Pemberitahuan Transit Pabean wajib ditandatangani secara elektronik atau
dibuktikan keasliannya oleh Prinsipal atau perwakilan resmi yang
menyatakan bertanggung jawab atas:
(a) keakuratan informasi yang diberikan dalam pemberitahuan;
(b) keaslian dokumen yang dilampirkan; dan
(c) kepatuhan terhadap seluruh kewajibannya terkait penggunaan prosedur
ACTS.
- Kantor Pabean Keberangkatan wajib menerima dan mendaftarkan
Pemberitahuan Transit Pabean dengan syarat:
(a) pemberitahuan memuat seluruh informasi yang dibutuhkan;
19
(b) pemberitahuan dilengkapi dengan seluruh dokumen yang dibutuhkan;
dan
(c) barang yang dimaksud dalam pemberitahuan ditunjukkan kepada
Pabean jika dipersyaratkan.
- Jika Prinsipal diberi otorisasi untuk memulai pelaksanaan transit tanpa
menunjukkan barang pada Kantor Pabean Keberangkatan, ia wajib
memasukkan, paling lambat saat pengiriman barang, ke kolom yang telah
ditentukan dalam Pemberitahuan Transit Pabean, jika dipersyaratkan, detail
mengenai rencana perjalanan, jangka waktu kapan barang harus
ditunjukkan ke Kantor Pabean Tujuan, identifikasi tindakan-tindakan yang
diterapkan, dan frasa berikut wajib dicetak pada Dokumen Pelengkap
Transit:
Dalam bahasa Inggris - "Authorised Transit Trader – Presentation at Customs
office of departure exemption".
- Jika otoritas yang berwenang di negara keberangkatan memeriksa
pengiriman sebelum keberangkatan kiriman tersebut, otoritas tersebut wajib
merekam hal tersebut dalam kotak yang telah ditentukan pada Dokumen
Pelengkap Transit dan memperbaharui sistem sesuai dengan hal tersebut.
- Prinsipal dapat, dengan persetujuan otoritas yang berwenang di Kantor
Pabean Keberangkatan, mengubah satu atau lebih hal-hal khusus mengenai
Pemberitahuan Transit Pabean setelah pemberitahuan tersebut diterima.
Perubahan wajib tidak mempengaruhi sifat asal, jenis atau uraian resmi
barang.
- Pengubahan wajib tidak diizinkan apabila permintaan dilakukan setelah
otoritas yang berwenang pada Kantor Pabean Keberangkatan telah:
(a) memberitahu Prinsipal bahwa Kantor Pabean Keberangkatan bermaksud
memeriksa barang;
(b) menyatakan bahwa hal-hal khusus terkait tidak benar; dan
(c) mengeluarkan barang.
20
