PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
Dokumen Pelengkap Transit
- Pada saat Pemberitahuan Transit Pabean diproses di Kantor Pabean
Keberangkatan oleh sistem yang terkomputerisasi, kantor tersebut wajib
menyimpan pemberitahuan dan memberi wewenang untuk pengeluaran
barang dengan menerbitkan Dokumen Pelengkap Transit kepada Prinsipal
mengikuti format yang disetujui Para Pihak.
- Jika diperlukan, Dokumen Pelengkap Transit wajib dilengkapi dengan daftar
barang yang wajib menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan mengikuti
format yang disetujui Para Pihak.
- Dokumen Pelengkap Transit dapat dicetak dari tempat Prinsipal sendiri atau
melalui sistem komputer resmi lainnya setelah Pemberitahuan Transit
Pabean telah disetujui oleh Kantor Pabean Keberangkatan.
