Pasal 25
Prosedur pada Kantor Pabean Keberangkatan
- Jika dipersyaratkan oleh otoritas yang berwenang, kendaraan darat, trailer
dan kontainer apapun bersama dengan barang dan Dokumen Pelengkap
Transit wajib ditunjukkan kepada Kantor Pabean Keberangkatan. Kantor
Pabean Keberangkatan wajib mengambil langkah-langkah ini sebagai hal
yang diperlukan untuk memastikan keakuratan Pemberitahuan Transit
Pabean dan untuk memasang segel Pabean atau memverifikasi segel khusus.
- Jika dikecualikan lain, pengeluaran barang yang disertakan berdasarkan
prosedur ACTS wajib ditolak apabila tidak dapat disegel sesuai dengan Pasal
3 Lampiran ini.
Segel tidak boleh dirusak tanpa otorisasi dari otoritas yang berwenang.
Apabila Kantor Pabean Keberangkatan menetapkan rencana perjalanan,
pertimbangan wajib diambil mengenai rute yang dapat dibenarkan secara
21
ekonomis dan informasi yang diberikan oleh Prinsipal. Prinsipal wajib
diberitahu tentang rencana perjalanan yang ditetapkan, yang mana wajib
dicetak, sebagaimana dipersyaratkan, pada Dokumen Pelengkap Transit.
- Kantor Pabean Keberangkatan wajib menentukan batas waktu untuk
penyelesaian pelaksanaan transit dengan penunjukan barang pada Kantor
Pabean Tujuan. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan rencana
perjalanan, perundang-undangan transportasi yang berlaku dan, apabila
diperlukan, informasi yang diberikan oleh Prinsipal.
- Batas waktu yang ditetapkan oleh Kantor Pabean Keberangkatan wajib
mengikat pada otoritas yang berwenang dari Para Pihak yang wilayahnya
dimasuki selama masa pelaksanaan transit.
- Apabila barang ditunjukkan pada Kantor Pabean Tujuan setelah berakhirnya
batas waktu yang ditentukan tetapi kegagalan ini disebabkan oleh situasi
yang tidak ada kaitannya dengan pengangkut atau Prinsipal, Prinsipal
dianggap telah mematuhi batas waktu yang telah ditentukan.
