Pasal 26
Prosedur Selama Pelaksanaan Transit
- Pada setiap Kantor Pabean Transit dan Kantor Pabean Tujuan, sarana
pengangkut wajib ditunjukkan untuk tujuan pengawasan otoritas yang
berwenang dengan barang dan Dokumen Pelengkap Transit bersama dengan
daftar barang terkait.
- Sebagai aturan umum, Kantor Pabean Transit masing-masing Para Pihak
wajib menerima segel Pabean Para Pihak lain atau segel khusus yang
disepakati lainnya, jika segel tersebut utuh. Segel yang diterima wajib di
wilayah Pihak lain memiliki perlindungan hukum seperti yang diberikan
kepada segel Pabean Pihaknya.
- Pada situasi tertentu, otoritas yang berwenang dari Pihak dapat
mempersyaratkan sarana pengangkut untuk dikawal di wilayahnya; semua
22
biaya yang berhubungan dengan biaya pengawalan harus sepadan dengan
pelayanan yang diberikan.
- Otoritas yang berwenang wajib tidak mempersyaratkan pemeriksaan rutin di
tengah perjalanan sarana pengangkut.
- Tanpa mengesampingkan ketentuan ayat 6 Pasal 3 Protokol 7, jika kewajiban
pengawasan memaksa otoritas yang berwenang untuk melakukan
pemeriksaan pada sarana pengangkut dan barang di dalamnya di tengah
perjalanan atau di Kantor Pabean Transit, otoritas yang berwenang wajib
merekam dalam kotak yang telah ditentukan pada Dokumen Pelengkap
Transit, dan memperbarui informasi di dalam sistem terkomputerisasi sesuai
dengan hal tersebut, hal-hal khusus terkait pengawasan yang dilakukan dan
jumlah segel baru yang dipasang.
