Pasal 27
Insiden Selama Pelaksanaan Transit
- Dalam hal situasi seperti tersebut di bawah ini, pengangkut wajib membuat
catatan yang diperlukan di Dokumen Pelengkap Transit dan
menunjukkannya bersama dengan pengiriman dan dokumen transit terkait
lainnya kepada otoritas yang berwenang di wilayah Pihak tempat
sarana pengangkut berada:
(a) jika rencana perjalanan yang ditentukan oleh otoritas yang berwenang
diubah;
(b) jika segel rusak di tengah pelaksanaan pengangkutan karena alasan di
luar kendali pengangkut;
(c) jika barang dipindahkan ke alat angkut sejenis lainnya karena alasan di
luar kendali pengangkut;
(d) dalam hal terjadi bahaya yang tidak terhindarkan yang mengharuskan
pembongkaran sebagian atau menyeluruh sarana pengangkut dengan
segera; dan
23
(e) dalam hal terjadi insiden atau kecelakaan yang dapat mempengaruhi
kemampuan Prinsipal atau pengangkut untuk mematuhi kewajibannya.
- Apabila otoritas yang berwenang menganggap bahwa pelaksanaan transit
terkait dapat berlanjut secara normal, otoritas yang berwenang wajib
menyetujui kotak yang telah ditentukan pada Dokumen Pelengkap Transit
dan memperbarui informasi dalam sistem terkomputerisasi terkait sesuai
dengan hal tersebut.
- Apabila, untuk alasan yang dapat dibenarkan, barang diangkut melalui
Kantor Pabean Transit selain yang telah diberitahukan kepada Kantor
Pabean Keberangkatan dan disebutkan dalam pemberitahuan, Kantor
Pabean Transit tersebut wajib memberitahu secara elektronik kepada Kantor
Pabean Transit yang awalnya telah ditentukan.
