PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28
Akhir Pelaksanaan Transit
- Penunjukan barang dan dokumen transit terkait kepada Kantor Pabean
Tujuan wajib dianggap sebagai akhir pelaksanaan transit.
- Kantor Pabean Tujuan wajib mendaftarkan dokumen yang ditunjukkan
tersebut dan merekam pada Dokumen Pelengkap Transit mengenai tanggal
kedatangan dan memasukkan detail mengenai pengawasan yang
dilaksanakan, dan memperbarui data dalam sistem terkomputerisasi sesuai
dengan hal tersebut.
- Kantor Pabean Tujuan wajib memberitahu Kantor Pabean Keberangkatan
dan Kantor Pabean Transit bahwa pelaksanaan transit telah berakhir dengan
mengirimkan pesan “Advice of Arrival”.
- Pelaksanaan transit dapat berakhir di kantor di negara tujuan selain di
kantor yang dimasukkan dalam Pemberitahuan Transit Pabean. Kantor
tersebut yang kemudian menjadi Kantor Pabean Tujuan, wajib memberitahu
24
Kantor Pabean Tujuan yang sebenarnya dan Kantor Pabean Keberangkatan
sesuai dengan hal tersebut.
