PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
Tanda Terima untuk Akhir Pelaksanaan Transit
- Atas permintaan Prinsipal atau pengangkut, dan dengan tujuan untuk
menyediakan bukti tambahan bahwa pelaksanaan transit telah berakhir
dengan benar, Kantor Pabean Tujuan wajib menyetujui Dokumen Pelengkap
Transit secara tepat.
- Dokumen Pelengkap Transit yang telah disetujui wajib disimpan oleh
pengangkut pelaksanaan transit sebagai bukti dokumen.
