PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 30
Pengakhiran Pelaksanaan Transit
- Pengawasan terhadap barang dan hal terkait lainnya yang tercatat di Kantor
Pabean Tujuan wajib dianggap sebagai pengakhiran pelaksanaan transit.
- Pengakhiran pelaksanaan transit wajib dinyatakan oleh Kantor Pabean
Tujuan tanpa penundaan. Pengakhiran dapat dilakukan dengan atau tanpa
syarat. Jika pengakhiran dinyatakan dengan syarat hal ini wajib
mempertimbangkan fakta-fakta yang berhubungan dengan pelaksanaan
transit itu sendiri.
- Kantor Pabean Tujuan wajib memberitahu Kantor Pabean Keberangkatan
bahwa prosedur pelaksanaan transit telah diakhiri dengan mengirimkan
pesan “Control Results”.
- Dalam hal barang disertakan berdasarkan prosedur Pabean lainnya atau
sistem pengawasan Pabean lainnya, semua ketidakwajaran yang mungkin
dilakukan berdasarkan prosedur Pabean atau sistem pengawasan Pabean
25
lainnya tersebut wajib tidak dihubungkan dengan kewajiban penjamin
pelaksanaan transit.
