PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Penghentian Pelaksanaan Transit
Kantor Pabean Keberangkatan wajib menghentikan pelaksanaan transit pada
saat berada dalam posisi untuk menyatakan atas dasar perbandingan antara
Pemberitahuan Transit Pabean yang dibuat untuk Kantor Pabean
Keberangkatan dan informasi dari Kantor Pabean Tujuan bahwa prosedur
tersebut telah diakhiri dengan benar.
