Pasal 32
Prosedur Fall-back
- Prosedur fall-back yang dimaksud dalam Pasal ini mengacu pada prosedur
yang didasarkan pada penggunaan dokumen kertas untuk memungkinkan
pengajuan dan pengawasan Pemberitahuan Transit Pabean dan pengamatan
pelaksanaan transit ketika tidak dimungkinkan untuk menerapkan prosedur
elektronik standar secara menyeluruh atau sebagian karena gangguan pada
sistem terkomputerisasi.
- Prosedur fall-back wajib diterapkan:
(a) apabila sistem terkomputerisasi otoritas yang berwenang tidak berfungsi;
(b) apabila sistem terkomputerisasi Prinsipal tidak berfungsi; atau
(c) apabila seluruh atau sebagian jaringan antara Prinsipal dan otoritas yang
berwenang tidak berfungsi.
- Dalam situasi tersebut di atas pada ayat 2 Pasal ini, barang dapat disertakan
berdasarkan prosedur ACTS menggunakan kertas pemberitahuan transit
yang dibuat sesuai dengan format standar yang disetujui Para Pihak dan
sesuai dengan prosedur yang disetujui oleh Para Pihak.
26
- Jika sistem terkomputerisasi antara Kantor Pabean Keberangkatan dan
Kantor Pabean Tujuan dan/atau satu atau lebih Kantor Pabean Transit tidak
berfungsi, maka satu salinan tambahan Dokumen Pelengkap Transit wajib
dibuat untuk setiap kantor dimaksud.
- Pengangkut harus menunjukkan Dokumen Pelengkap Transit dan satu
salinan tambahan kepada setiap kantor dimaksud. Salinan tersebut wajib
disimpan oleh Kantor Pabean yang memproses. Dokumen Pelengkap Transit
yang asli wajib distempel secara sah dan dikembalikan kepada pengangkut.
- Semua catatan manual yang berkaitan dengan pelaksanaan transit harus
direkam ke dalam sistem terkomputerisasi sesegera dapat dipraktikkan
secara wajar oleh Prinsipal dan kantor keberangkatan, transit dan tujuan
terkait.
BAB 7
PROSEDUR PASCATRANSIT
