Pasal 33
Prosedur Penyidikan untuk Menentukan Pengakhiran Pelaksanaan Transit
yang Benar
- Kantor Pabean Keberangkatan wajib memulai prosedur penyidikan segera
setiap kali Kantor Pabean Keberangkatan tidak menerima pesan “Arrival
Advice” dalam jangka waktu dua hari sejak batas waktu penunjukkan
barang pada Kantor Pabean Tujuan atau pesan “Control Results” dalam
waktu enam hari setelah menerima pesan “Arrival Advice”.
- Prosedur penyidikan wajib dimulai untuk memperoleh informasi yang
diperlukan untuk menghentikan pelaksanaan transit, atau jika tidak
memungkinkan untuk:
(a) menetapkan apakah kewajiban Pabean telah dikenakan;
(b) mengidentifikasi debitur; dan
27
(c) menentukan otoritas yang berwenang yang bertanggung jawab atas
pengembalian.
- Dalam hal Kantor Pabean Keberangkatan telah menerima pesan “Arrival
Advice”, tetapi tidak menerima pesan “Control Results”, Kantor Pabean
Keberangkatan harus memulai prosedur penyidikan dengan mengirimkan ke
Kantor Pabean Tujuan permintaan peringatan untuk pesan “Control Results”.
- Dalam hal Kantor Pabean Keberangkatan belum menerima pesan “Arrival
Advice”, Kantor Pabean Keberangkatan wajib memulai prosedur penyidikan
dengan mengirimkan permintaan ke Kantor Pabean Tujuan untuk
mengonfirmasi bahwa barang belum ditunjukkan. Kantor Pabean Tujuan
wajib membalas permintaan tersebut dalam jangka waktu tujuh hari.
- Apabila prosedur penyidikan yang dimaksud di atas tidak menghasilkan
bukti yang memuaskan bahwa pelaksanaan transit diakhiri dengan benar,
prosedur lebih lanjut sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 34 Lampiran ini
wajib diterapkan.
