Pasal 34
Pemberitahuan Prinsipal dan Bukti Alternatif Pengakhiran
- Apabila Kantor Pabean Keberangkatan, setelah memulai prosedur
penyidikan secara elektronik berdasarkan Pasal 33 Lampiran ini, belum
menerima konfirmasi mengenai pengakhiran dalam jangka waktu yang
ditentukan, Kantor Pabean Keberangkatan wajib memberitahukan Prinsipal
dan meminta Prinsipal untuk memberi, dalam jangka waktu tiga puluh hari
sejak penerimaan surat, bukti bahwa prosedur telah diakhiri dengan benar.
- Bukti sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini dapat berupa dokumen yang
dinyatakan oleh otoritas yang berwenang di negara tujuan yang menyatakan
bahwa barang telah ditunjukkan di Kantor Pabean Tujuan.
- Pelaksanaan transit juga wajib dianggap telah diakhiri apabila Prinsipal
menunjukkan bukti yang memuaskan kepada otoritas yang berwenang
28
bahwa barang kemudian telah masuk ke dalam prosedur Pabean yang lain
di negara tujuan.
- Apabila Prinsipal memberikan bukti yang memuaskan bahwa pelaksanaan
transit telah diakhiri dengan benar sesuai pengawasan Pabean, Kantor
Pabean Keberangkatan dapat menghentikan pelaksanaan transit walaupun
barang belum ditunjukkan kepada Kantor Pabean Tujuan yang menjadi
tujuan awal. Kantor Pabean Tujuan yang menjadi tujuan awal wajib
diberitahu dalam jangka waktu enam hari.
- Apabila penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Pabean Keberangkatan
secara mandiri menyatakan bahwa pelaksanaan transit diakhiri dengan
benar sesuai pengawasan Pabean, Kantor Pabean Keberangkatan wajib
memberitahu Prinsipal dan Kantor Pabean Tujuan sesuai dengan hal
tersebut.
