Pasal 35
Kewajiban Pabean dan Pengembalian
- Kewajiban Pabean sebagaimana dimaksud dalam definisi pada ayat (d) Pasal
1 Protokol 7 wajib dikenakan:
(a) melalui pemindahan barang yang tidak sah dari prosedur ACTS; atau
(b) apabila barang tidak dipindahkan secara tidak sah tetapi ada kegagalan
untuk memenuhi satu dari kewajiban-kewajiban yang timbul karena
penggunaan prosedur ACTS atau kegagalan untuk mematuhi persyaratan
dalam menyertakan barang berdasarkan prosedur ACTS.
- Hak otoritas yang berwenang untuk mengklaim kewajiban Pabean wajib
ditentukan:
(a) berdasarkan tempat terjadinya ketidakwajaran yang meningkatkan
kewajiban Pabean yang dikenakan; atau
29
(b) pada saat tidak dimungkinkan untuk menentukan di wilayah mana
ketidakwajaran dilakukan, wajib dianggap bahwa ketidakwajaran
dilakukan di wilayah Pihak di tempat ketidakwajaran terdeteksi.
- Orang yang paling bertanggung jawab atas kewajiban Pabean adalah
Prinsipal. Penjamin wajib secara bersama-sama dan sendiri-sendiri
bertanggung jawab atas kewajiban Pabean tersebut.
- Orang berikut juga wajib bertanggung jawab atas kewajiban Pabean:
(a) orang yang secara tidak sah memindahkan barang dari prosedur ACTS;
(b) setiap orang yang berpartisipasi dalam pemindahan tersebut dan yang
mengetahui atau yang seharusnya secara wajar mengetahui bahwa
barang tersebut telah dipindahkan secara tidak sah dari prosedur ACTS;
dan
(c) setiap orang yang memperoleh atau menguasai barang tersebut dan
mengetahui atau seharusnya secara wajar mengetahui pada saat
memperoleh atau menerima barang bahwa barang yang dimilikinya
secara tidak sah telah dipindahkan dari prosedur ACTS.
Kenyataan bahwa orang tersebut di atas bertanggung jawab atas kewajiban
Pabean tidak membebaskan Prinsipal dan penjamin atas kewajiban mereka.
Meskipun demikian, pembayaran kewajiban Pabean oleh orang yang
bertanggung jawab tersebut wajib secara sebagian atau keseluruhan
menghentikan kewajiban Prinsipal dan/atau penjamin sebagaimana dapat
terjadi.
- Tidak ada kewajiban Pabean atas barang yang disertakan sesuai prosedur
ACTS yang wajib dikenakan jika orang terkait membuktikan bahwa
kegagalan untuk memenuhi konsekuensi kewajiban disebabkan oleh
kehancuran total atau kehilangan yang tidak dapat diperoleh kembali atas
barang karena sifat asalnya, force majeure atau konsekuensi pemberian
otorisasi oleh otoritas yang berwenang. Barang dianggap hilang dan tidak
dapat diperoleh kembali jika dengan sah dinyatakan tidak dapat digunakan
oleh otoritas yang berwenang dengan hak untuk mengklaim.
30
- Apabila otoritas yang berwenang menganggap bahwa barang telah
mengalami perubahan yang substansial sebagai akibat dari sifat asalnya,
force majeure atau konsekuensi pemberian otorisasi oleh otoritas yang
berwenang, tetapi kewajiban Pabean tetap ada, otoritas yang berwenang
wajib menghitung kewajiban ini dengan mempertimbangkan jenis, kualitas,
kuantitas, berat, dan nilai Pabean barang terkait pada saat kewajiban harus
dibayar.
