Pasal 36
Bantuan Administratif- Ketentuan Umum
- Para Pihak wajib memberi satu sama lain bantuan timbal balik dengan
tujuan menentukan status pelaksanaan transit dan pengembalian klaim
yang timbul dari ketidakwajaran yang tidak terselesaikan.
- Tingkat bantuan yang diberikan harus sesuai dengan wewenang otoritas
terkait dan tunduk pada hukum nasionalnya dan, khususnya, dengan tetap
memperhatikan peraturan nasional mengenai perlindungan data atau
pembatasan hukum lainnya dalam hal transmisi informasi.
- Semua informasi yang disediakan terkait penyidikan pelaksanaan transit
hanya dapat digunakan dengan tujuan menyelesaikan status pelaksanaan
transit terkait dan mengejar klaim yang timbul secara langsung dari
ketidakwajaran dalam prosedur transit.
- Otoritas yang berwenang dari Para Pihak terkait wajib saling memberikan
detail yang diperlukan untuk mengidentifikasi siapa saja yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan transit termasuk:
(a) Prinsipal;
(b) Pengangkut (jika berbeda dengan Prinsipal);
(c) Pengirim Barang (jika berbeda dengan Prinsipal);
(d) Penerima Barang;
(e) Penjamin; dan
31
(f) Lembaga Nasional Penjamin.
- Semua penyidikan yang terkait dengan pelaksanaan transit tertentu wajib
mencantumkan:
(a) nomor referensi Pemberitahuan Transit Pabean;
(b) informasi lainnya yang dipersyaratkan untuk mengidentifikasi
pelaksanaan transit; dan
(c) alasan penyidikan.
- Dalam hal terjadi ketidakwajaran yang diduga disengaja, permintaan atas
informasi dapat diperluas untuk penggunaan umum sistem transit oleh
Prinsipal yang ditentukan.
- Materi yang disediakan untuk Pihak lain dapat mencakup, namun wajib
tidak terbatas pada, semua yang terkait dalam bentuk:
(a) dokumen;
(b) laporan;
(c) catatan laporan kerja; dan
(d) informasi terkait ketidakwajaran dan pelanggaran yang muncul dari
penggunaan prosedur ACTS.
- Jika, sebagai hasil dari penyidikan, Prinsipal dianggap dikenakan kewajiban
atas kewajiban Pabean sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 2 Lampiran
ini, otoritas yang berwenang di Pihak tempat Prinsipal berada wajib
menyediakan bantuan pada otoritas yang mengklaim untuk memberitahu
Prinsipal mengenai kewajiban ini.
- Permintaan informasi dan bantuan wajib dibuat dalam format standar yang
disetujui oleh Para Pihak.
- Tidak ada ketentuan dalam Pasal-pasal ini yang menghalangi otoritas yang
berwenang di negara transit untuk memulai prosedur penyidikan apabila
ketidakwajaran terjadi di wilayahnya.
- Tidak ada ketentuan dalam Pasal-pasal ini yang menghalangi otoritas yang
berwenang untuk mengajukan klaim pada saat dinyatakan bahwa
ketidakwajaran yang menimbulkan kewajiban Pabean terjadi di wilayahnya.
32
- Terlepas dari batas waktu maksimum yang ditentukan, otoritas yang
berwenang di negara tujuan dan, apabila diperlukan, Kantor Pabean Transit
yang diharuskan bertindak sehubungan dengan suatu penyidikan, wajib
menanggapi tanpa penundaan.
