Pasal 37
Bantuan Administratif untuk Pengembalian Klaim
- Pasal ini menetapkan peraturan tentang bantuan timbal balik untuk
pengembalian klaim terkait pelaksanaan transit yang timbul di wilayah Pihak
selain dari tempat Prinsipal berada.
- Permintaan atas bantuan dalam pengembalian klaim wajib menunjukkan:
(a) nama dan alamat orang terkait;
(b) detail pelaksanaan transit terkait;
(c) alasan pengajuan klaim;
(d) jumlah yang akan diklaim; dan
(e) informasi terkait lainnya sebagaimana dipersyaratkan oleh otoritas yang
diminta.
- Otoritas yang diminta wajib dengan segera, dan dalam situasi apapun dalam
jangka waktu enam puluh hari sejak penerimaan permintaan, memberitahu
otoritas pemohon mengenai tindakan yang diambil untuk membantu dalam
pengembalian klaim dan mengenai apapun hasilnya.
- Sebagai cara lain, otoritas yang diminta wajib dengan segera
menginformasikan kepada otoritas pemohon mengenai alasan apapun untuk
menolak bantuan.
- Otoritas pemohon tidak diperbolehkan mengajukan permintaan
pengembalian apabila klaim sedang dipersoalkan berdasarkan peraturan
nasionalnya sendiri.
- Otoritas yang diminta wajib menangguhkan tindakan pengembalian apapun
apabila Prinsipal menyediakan bukti yang memuaskan bahwa klaim tersebut
33
sedang dipersoalkan di negara asal otoritas pemohon. Dalam hal tersebut,
otoritas yang diminta wajib dengan segera memberitahu otoritas pemohon.
- Otoritas pemohon wajib menyebutkan jumlah klaim yang akan dikembalikan
baik dalam mata uang tempat klaim dibuat maupun dalam mata uang
otoritas yang diminta menggunakan nilai tukar yang berlaku pada tanggal
permintaan dibuat.
- Dalam situasi normal, Prinsipal atau penjamin, sebagaimana dapat terjadi,
wajib menyerahkan jumlah yang dikembalikan langsung kepada otoritas
pemohon.
- Jika jaminan dalam bentuk deposit tunai, otoritas yang diminta wajib
mengatur pembayaran untuk disetorkan kepada otoritas pemohon dalam
mata uang nasional otoritas pemohon.
- Apabila klaim tidak dapat dikembalikan dari Prinsipal, otoritas pemohon
wajib diberitahu sesuai dengan hal tersebut dan karenanya otoritas pemohon
menetapkan proses pengembalian terhadap penjamin melalui perwakilan
nasional yang ditunjuk oleh penjamin.
BAB 8
KETENTUAN LAIN
