PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38
Kendaraan dan Kontainer untuk Tujuan Pelaksanaan Transit
- Kendaraan angkut transit darat, kombinasi dari kendaraan angkut transit
darat dan trailer atau kontainer yang membawa barang wajib tidak
dipersyaratkan untuk diberitahukan sebagai barang berdasarkan prosedur
ACTS. Tidak ada jaminan yang dipersyaratkan atas kendaraan darat,
kombinasi dari kendaraan angkut transit darat dan trailer atau kontainer.
34
- Ketentuan ayat 1 Pasal ini wajib tidak menghalangi Pihak untuk meminta
pemenuhan formalitas pada Kantor Pabean Transit atau Kantor Pabean
Tujuan untuk memastikan bahwa kendaraan darat, kombinasi dari
kendaraan darat dan trailer atau kontainer akan direekspor.
