PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 39
Ketidaksesuaian Minor
- Para Pihak wajib mengesampingkan ketidaksesuaian minor terkait batas
waktu atau rute yang telah ditentukan.
- Ketidaksesuaian minor, seperti yang muncul dari kesalahan pengetikan,
antara hal-hal khusus dalam Dokumen Pelengkap Transit, atau
Pemberitahuan Transit Pabean, dan muatan sarana pengangkut yang
sebenarnya wajib tidak, ipso facto, menghalangi penghentian pelaksanaan
transit.
