PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 40
Pengecualian
- Setiap Pihak wajib memiliki hak untuk mengecualikan baik secara
sementara maupun tetap dari penggunaan prosedur ACTS terhadap setiap
orang yang terbukti bersalah atas pelanggaran berat terhadap hukum atau
peraturan perundang-undangan Kepabeanan atau peraturan perundang-
undangan terkait lainnya yang berlaku untuk pengangkutan barang
internasional yang dalam penilaian otoritas yang berwenang membenarkan
hal tersebut.
- Pengecualian ini wajib diberitahukan dalam jangka waktu tujuh hari kepada
otoritas yang berwenang dari Para Pihak lainnya dan, apabila
memungkinkan, kepada penjamin terkait.
35
