Pasal 41
Otorisasi untuk Mengakhiri Prosedur ACTS di Tempat Pelaku Usaha
- Pelaku Usaha dapat diberi otorisasi untuk mengirimkan barang yang
disertakan berdasarkan pelaksanaan transit tanpa harus menunjukkan
barang dan Dokumen Pelengkap Transit terkait di Kantor Pabean Tujuan.
- Otorisasi tersebut hanya dapat diberikan jika pelaku usaha:
(a) adalah Prinsipal yang telah diberikan status Pelaku Usaha Transit
Terotorisasi; atau
(b) bukan Prinsipal sebagaimana dimaksud pada butir 2 (a) Pasal ini namun
dapat memenuhi kriteria seperti yang ditentukan oleh Pihak yang di
wilayahnya pelaku usaha tersebut ditetapkan.
- Otorisasi wajib merinci pada khususnya:
(a) Kantor Pabean Tujuan yang bertanggung jawab atas barang yang diterima
oleh penerima barang yang telah diberi otorisasi;
(b) bagaimana, dan kapan, penerima barang yang telah diberi otorisasi harus
memberitahu Kantor Pabean Tujuan mengenai kedatangan barang agar
kantor tersebut dapat melakukan pengawasan yang diperlukan;
(c) setiap barang yang tidak termasuk dalam otorisasi dan yang harus
ditunjukkan di Kantor Pabean Tujuan; dan
(d) pengaturan bagi pelaku usaha untuk menerima pesan “Anticipated Arrival
Record” dari Kantor Pabean Tujuan.
- Otoritas yang berwenang wajib merinci dalam otorisasinya apakah ada
tindakan yang dipersyaratkan oleh Kantor Pabean Tujuan sebelum pelaku
usaha dapat menyelesaikan barang tersebut.
- Pada saat barang tiba di tempat pelaku usaha, atau di tempat yang
disebutkan dalam otorisasi, pelaku usaha wajib:
(a) segera memberitahu Kantor Pabean Tujuan mengenai segala kelebihan
jumlah, kekurangan jumlah, penggantian atau ketidakwajaran lainnya
seperti segel yang rusak; dan
36
(b) segera, dan sebelum melakukan pembongkaran, mengirimkan pesan
elektronik “Arrival Advice” kepada Kantor Pabean Tujuan.
- Pelaksanaan transit wajib dianggap telah berakhir saat dokumen yang
menyertai pengiriman, bersama dengan barang utuh, telah terkirim dalam
jangka waktu yang telah ditentukan ke tempat pelaku usaha yang telah
diberi otorisasi.
- Atas permintaan pengangkut, penerima barang yang telah diberi otorisasi
berdasarkan ayat 1 Pasal ini wajib menerbitkan tanda terima untuk tiap
pengiriman yang telah terkirim.
- Setelah menerima pesan “Arrival Advice”, Kantor Pabean Tujuan wajib
menentukan apakah dipersyaratkan pemeriksaan dan melakukan
pengakhiran terhadap pelaksanaan transit sesuai dengan Pasal 30 Lampiran
ini.
