Pasal 42
Kerahasiaan
- Tidak ada ketentuan dalam Lampiran ini yang wajib ditafsirkan untuk
mempersyaratkan Pihak manapun untuk memberi akses terhadap informasi
rahasia, pengungkapan yang akan:
(a) bertentangan dengan kepentingan publik sebagaimana ditetapkan oleh
perundang-undangan;
(b) bertentangan dengan perundang-undangan, termasuk namun tidak
terbatas pada, perundang-undangan yang melindungi privasi seseorang
atau urusan keuangan dan rekening pelanggan perseorangan dari suatu
institusi keuangan;
(c) menghalangi penegakan hukum; atau
(d) merugikan kepentingan perdagangan yang sah, yang mungkin mencakup
posisi kompetitif, dari setiap perusahaan tertentu, baik publik maupun
swasta.
37
- Apabila suatu Pihak menyediakan informasi kepada Pihak lain sesuai
dengan Lampiran ini dan menyatakan informasi tersebut rahasia, Pihak yang
menerima informasi tersebut wajib menjaga kerahasiaan informasi tersebut,
menggunakannya hanya untuk tujuan yang dimaksud oleh Pihak yang
menyediakan informasi dan tidak mengungkapkannya tanpa izin tertulis
khusus dari Pihak yang menyediakan informasi.
38
PROTOKOL 7
SISTEM TRANSIT KEPABEANAN
Pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia,
Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Republik Uni Myanmar, Republik
Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand, dan Republik Sosialis Vietnam,
Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN)
(selanjutnya secara sendiri disebut sebagai “Pihak” atau secara bersama-sama
sebagai “Para Pihak”):
MENGINGAT Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian
Kemudahan Terhadap Barang-Barang Transit yang ditandatangani pada tanggal
16 Desember 1998 di Hanoi, Vietnam (selanjutnya disebut “Persetujuan”);
MENGAKUI bahwa Pasal 18 dan 25 memberikan kesimpulan bahwa
pelaksanaan Protokol sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan
tersebut;
MENGINGAT bahwa Sistem Transit Kepabeanan ASEAN bertujuan untuk
pembentukan MASYARAKAT EKONOMI ASEAN sebagaimana ditetapkan dalam
Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN;
BERKEINGINAN untuk mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan
angkutan transit dan antarnegara di antara Para Pihak;
MENYATAKAN KEMBALI bahwa kesimpulan dari Protokol ini wajib
menghasilkan pengaturan yang efisien dan efektif untuk perdagangan transit di
antara Para Pihak;
TELAH MENYETUJUI hal-hal sebagai berikut:
